tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 11 dan 12 April 2023.
"Dari enam target yang dikejar, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka terorisme meninggal dan empat tersangka lainnya ditangkap," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 13 April 2023.
Para terduga teroris yang ditangkap yakni NG alias BA alias SA dan ZK, mereka tewas ditembak Densus; lalu PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan terjadi baku tembak dalam peristiwa tersebut dan mengakibatkan satu anggota Densus tertembak di paha.
Para tersangka merupakan jaringan Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam penyembunyian Upik Lawanga dan Zulkarnain pada 2020. "Yang melakukan penyelamatan, penyembunyian, dan dukungan, ialah kelompok ini," ujar Aswin.
Empat orang yang ditangkap kini masih diperiksa intensif oleh Densus. Barang bukti yang disita salah satunya ialah senjata rakitan kaliber 9 milimeter.
Jejak Lawanga
Pada 2003, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mulai belajar merakit bom di daerah Kayamanya, Poso. Dia dianggap aset paling berharga bagi Jamaah Islamiyah lantaran dinilai sebagai penerus Dr Azahari, si otak di balik tragedi Bom Bali.
Pada November 2004, Upik merencanakan pengeboman dengan mobil angkot jurusan Lombogia-Poso sebagai target. Dalam merakit bom, ia dibantu Icang, sementara tim eksekutor di lapangan ialah Enal Tao dan Mr X.
Lantas bom tersebut diledakkan di mobil angkot di Pasar Sentral Poso. Enam orang tewas akibat kejadian ini. Pada Mei 2005, kelompok Upik meledakkan bom di Pasar Tentena dan menyebabkan 22 orang meninggal. Kemudian, Pasa November 2020, Densus 88 menangkap Upik di Lampung.
Pada November tahun berikutnya, jaksa menuntut Upik dengan hukuman penjara seumur hidup. 9 Desember 2021, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Upik penjara seumur hidup, namun pada Februari 2022, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir putusan pertama dan menghukum Upik 19 tahun kurungan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri